CARI Infonet

 Forgot password?
 Register

ADVERTISEMENT

Author: afja

zakat pendapatan

[Copy link]
Post time 8-8-2007 10:42 AM | Show all posts
Originally posted by always_typo at 8-8-2007 09:54 AM


tak betul. Jiran saya bela lembu!

http://www.e-zakat.com.my/k%20zakat/jenis%20zakat-ternakan.asp



ok terimakasih.
saya tak bela lembu.  tu pasal tak pernah ambil tahu.
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 8-8-2007 10:45 AM | Show all posts
berkenaan zakat pendapatan..  rasanya teman ikut kata mufti perak.  dia pernah terangkan yang zakat pendapatan (dari gaji) bukan wajib.  mungkin kalau cari kat website JAIP (bahagian soaljawab) ada jawapan dia kat situ.
Reply

Use magic Report

Post time 8-8-2007 11:00 AM | Show all posts
Reply

Use magic Report

Post time 9-8-2007 04:48 PM | Show all posts
Yang liz tau 2.5%.. amik dari yearly  
Reply

Use magic Report

Post time 13-8-2007 06:44 AM | Show all posts

Reply #2 always_typo's post

sedang cuba memahami
Reply

Use magic Report

Post time 13-8-2007 06:45 AM | Show all posts
nak tanya lagi kan..
zakat pendapatan ni wajib di keluarkan oleh kita yg berpendapatan minima berapa sebulan?
kalau kita takut tak mampu nak bayar yearly, boleh bayar tetap bulan tak? ambik berapa % yer kalau monthly? dan pendapatan yg kita dapat ker atau pendapatan bersih setelah tolak apa2 tak?
Reply

Use magic Report

Follow Us
Post time 13-8-2007 09:43 PM | Show all posts
Originally posted by ctredzuan at 13-8-2007 06:45 AM
nak tanya lagi kan..
zakat pendapatan ni wajib di keluarkan oleh kita yg berpendapatan minima berapa sebulan?
kalau kita takut tak mampu nak bayar yearly, boleh bayar tetap bulan tak? ambik ber ...



kalau ikutkan, pandapat mengenai zakat pendapatan antara negeri ada perbezaan.  ada kata kena bayar ada kata tak kena bayar.  termasuk cara nak kira dia pun berbeza.

ada yang kata tolak perbelanjaan keperluan.  ada kata perbelanjaan keperluan tu kira macam tolak mengikut kadar oncome tax (contoh 1000 untuk satu anak, 3000 untuk bini).  ada yang kata tak tolak pun boleh.

elok juga kalau ct check kat pejabat zakat mana yang ct nak buat bayaran.
Reply

Use magic Report

Post time 14-8-2007 08:17 AM | Show all posts
Bagi saya zakat pendapatan ni bergantung kpd berapa baki wang yg ada dlm bank atau simpanan kita pada hujung tahun. Kalau gaji kita RM5,000 sebulan pun tapi banyak yg keluar..tanggung keluarga, adik2 belajar, ibu bapa, bakinya mungkin RM100 pd hujung bulan. Sampai hari raya nak keluakan duit lagi. Kadang2 sampai hujung tahun takde duit dlm bank...nak bayar zakat macam mana..diri sendiri pun susah (walaupn gaji besar).  Kalau kita perhatikan tuntutan zakat hanya bila kita ada lebihan harta, cukup nasab dan haulnya.
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 14-8-2007 09:24 AM | Show all posts
CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Istilah Zakat Profesi/pendapatan

Istilah zakat profesi/pendapatan adalah baru, sebelumnya tidak pernah adaseorang 'ulama pun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini,kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi/pendapatan bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat). Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji- bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.

Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.

Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi/pendapatan seperti di bawah ini :

Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,

- Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-

[ Last edited by  Hang at 14-8-2007 09:30 AM ]

Rate

1

View Rating Log

Reply

Use magic Report

Post time 14-8-2007 09:31 AM | Show all posts
Zakat Maal (Harta) yang Syar'i

Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para'ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihiwassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu :

1. batas minimal nishab dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).

Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidakmenjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :

[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul"[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].
20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]

[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam).
"Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnyazakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi]

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab. Jadi penetapan zakat profesi/pendapatan (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. [Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, BulughulMaram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]

Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'I adalah penghasilan kita digunakan untuk keperluan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnyaTelah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untukmembersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.

Contoh perhitungan yang benar :

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000

Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.

Atau Gaji sebulan == Rp 5.000.000
Gaji setahun == Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000

Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun.

Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp 10.000.000,- == Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.

[ Last edited by  Hang at 14-8-2007 09:37 AM ]
Reply

Use magic Report

Post time 14-8-2007 09:51 AM | Show all posts
Zakat Profesi/pendapatan Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta)

Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar'I maka istilah zakat profesi/pendapatan bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam, dimana antaralain adalah :

1. Penolakan beliau akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alas an pendha'ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid. Oleh karena penolakan ini, maka menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan) zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul), maka Syaikh Yusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian. Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah Disampaikan secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para sahabat (dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul.

Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum berlaku dalam masalah panen biji-bijian : a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi/pendapatan juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan ! b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka seharusnya zakat profesi/pendapatan juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak dipungut 2.5 % !

3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya. Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih.

Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya seperti berfikir dengan akal bahwa "kenapa warisan untuk wanita lebih rendah?", "mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi janabah?", "mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus dirajam bukannya dipotong alat kemaluannya?", dan masih banyak lagi hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla.

Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji == 1 Juta, maka 12 bulan gaji == 12 Juta. Maka ini telah sampai nisab,lalu dihitung berapa zakat yang harus dikeluarkan. Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi/pendapatan tidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

4. Syaikh Yusuf Qardhawi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat.

Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%.

Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut. Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : "Bagaimana bisa mencapai batas nishab jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita belanjakan untuk keperluan sehari-hari maupun keperluan yang sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?"

Hukum syar'I tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu belum wajib dikeluarkan zakatnya. sebagaimana hadis:"Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. Abu Dawud)

[ Last edited by  Hang at 14-8-2007 09:54 AM ]
Reply

Use magic Report

Post time 14-8-2007 09:53 AM | Show all posts

Reply #16 Hang's post

gimana kalo ditukarkan pd RMnya......
Reply

Use magic Report

Post time 14-8-2007 09:55 AM | Show all posts
Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah Mencapai nishab?

Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishab. Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan denganbentuk shadaqoh (yang sunnah).

Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak memperhitungkan kewajiban nishab.

Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan bentuk shadaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishab tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum muslimin secara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?. Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas dalam agama.

Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain.

Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh:
1. membelanjakan dijalan yang halal untuk keluarganya,
2. atau Mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya mudharabah dll)
3. atau Mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya
4. atau Menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar kemudian bisa dikeluarkan zakatnya
5 Atau dia shadaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya)

Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang dituntunkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak memberikan contoh ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan semata.

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bahwa zakat barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya'ir, kurma, dan zabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat. Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapa penghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaran itulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengan nishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat, jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershadaqah juga dapat membersihkan harta. Wallahu a'lam.

[ Last edited by  Hang at 14-8-2007 09:58 AM ]

Rate

1

View Rating Log

Reply

Use magic Report

Post time 14-8-2007 10:00 AM | Show all posts
Originally posted by indah1285 at 14-8-2007 09:53 AM
gimana kalo ditukarkan pd RMnya......


In tolong check kat money changer...
and  tolong check harga 85gm emas masa pegi Habib Jewel tu...!!
Reply

Use magic Report

Post time 22-8-2007 11:18 PM | Show all posts

Reply #13 ibnur's post

mekaseh kwan2, masih cuba memahami neh
Reply

Use magic Report

 Author| Post time 20-11-2007 09:23 AM | Show all posts
mod... sila digestkan thread nih....
sy nk wat rujukan...
tq....

admin nk wat clearence mulai 1/1/08....
Reply

Use magic Report


ADVERTISEMENT


Post time 20-11-2007 03:14 PM | Show all posts
Originally posted by afja at 20-11-2007 09:23 AM
mod... sila digestkan thread nih....
sy nk wat rujukan...
tq....

admin nk wat clearence mulai 1/1/08....


...oleh kerana kita boleh dapat 100% rebate爖akat燿aripada爄ncome爐ax,
Reply

Use magic Report

Post time 21-11-2007 09:52 AM | Show all posts

Reply #76 afja's post

memang dah digest lama dah.
Reply

Use magic Report

Post time 28-6-2008 12:24 PM | Show all posts
sepatutnya diwajibkan zakat pendapatan kepada mereka yang makan gaji/upah.

dan dikecualikan zakat pendapatan bagi mereka yang telah membayar zakat perniagaan/harta , penternakan , pertanian.

Mengapa kita boleh membayar income tax yang lebih mahal namun kita mempertikaikan kewajipan membayar zakat pendapatan?

Adakah dalil-dalil atau nas yang mewajibkan kita membayar income tax?

Siapa yang kita lebih takuti, undang-undang manusia atau hukum Allah?
Reply

Use magic Report

Post time 28-6-2008 04:30 PM | Show all posts
Originally posted by kalalah007 at 28-6-2008 12:24 PM
sepatutnya diwajibkan zakat pendapatan kepada mereka yang makan gaji/upah.

dan dikecualikan zakat pendapatan bagi mereka yang telah membayar zakat perniagaan/harta , penternakan , pertanian.

Mengapa kita boleh membayar income tax yang lebih mahal namun kita mempertikaikan kewajipan membayar zakat pendapatan?

Adakah dalil-dalil atau nas yang mewajibkan kita membayar income tax?

Siapa yang kita lebih takuti, undang-undang manusia atau hukum Allah?


Income tax tu bukan hukum agama , itu hanya hukum negara. Soal dalil tak timbul.

Zakat itu ialah soal ibadah. Sedangkan nak kerjakan ibadah mesti ada dalil. Apakah Dalil zakat pendapatan ?
Reply

Use magic Report

You have to log in before you can reply Login | Register

Points Rules

 

ADVERTISEMENT



 

ADVERTISEMENT


 


ADVERTISEMENT
Follow Us

ADVERTISEMENT


Mobile|Archiver|Mobile*default|About Us|CARI Infonet

4-5-2024 11:12 PM GMT+8 , Processed in 0.070497 second(s), 44 queries .

Powered by Discuz! X3.4

Copyright © 2001-2021, Tencent Cloud.

Quick Reply To Top Return to the list